You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ketimang
Desa Ketimang

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

WEBSITE RESMI MILIK DESA KETIMANG, KECAMATAN WONOAYU

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Operator 21 November 2024 Dibaca 45 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA KETIMANG KECAMATAN WONOAYU KABUPATEN SIDOARJO

 

bagan bpd ok 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image