Pemerintah Desa Ketimang pada tanggal 26 Desember 2025 telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ketimang Tahun 2026.
Beberapa Prioritas Sesuai dengan Peraturan Yaitu Optimalisasi Pajak PBB-P2, Bantuan Langsung Tunai, Penguatan Desa Berketahanan iklim dan tangguh bencana, Layanan dasar kesehatan skala desa, Program Ketahanan Pangan, Dukungan KDMP, Insfastruktur desa dengan Padat Karya Tunai, Pembangunan insfrastruktur digital dan teknologi, serta pembangunan potensi dan keunggulan desa.